
1. Shalat di Masjid
Tanya : Apakah boleh bagi karyawan melakukan sholat di kantornya sementara di sampingnya ada sebuah masjid, ataukah harus sholat di masjid ?
Jawab : Sunnah qauliyyah dan fi'liyyah tentang shalat jamaah di masjid telah ada sejak Rasulullah shalallah 'alaihi wa sallam. Dan beliau membakar rumah mereka yang tidak melakukan shalat berjamaah di masjid, yang demikian itu dilakukan juga oleh para shahabat dan khalifahnya. Dalam sebuah hadits dinyatakan :
"Siapa yang mendengar adzan dan tidak mendatangi masjid maka ia tidak memiliki pahala shalat kecuali karena udzur syar'i."
Dalam hadits lain disebutkan :
"Seorang buta berkata kepada Rasulullah, " Wahai Rasulullah, saya tidak punya orang yang dapat menuntunku ergi ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah? Rasulullah menjawab : "Apakah engkau dapat mendengar adzan?" Dia menjawab : Ya. Nabi bersabda : "Datanglah ke masjid." Dalam riwayat lain, " Anda tidak punya keringanan untuk itu."
Dengan demikian jelaslah bahwa para karyawan tetap diwajibkan melakukan shalat dhuhur berjamaah di masjid yang terdekat, menurut sunnah dalam rangka menunaikan kewajiban juga agar tidak menyerupai orang munafik. (al Lajnah ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia).
2. Sholat di Kantor
Tanya : Di sebuah perkantoran negara terdapat tempat untuk sholat, dan kebanyaka karyawan shalat di sana. Akan tetapi ada sebagian wanita yang sholat terpisah dengan berjama'ah. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?
Jawab : Pertama saya bertanya apakah lembaga itu mungkin mengizinkan para karyawannyua untuk sholat di masjid terdekat yang ada di sekitar kantor? Apakah memungkinkan para karyawa sholat di masjid sebagiaman seharusnya tanpa melalaikan pekerjaannya? Karena pendapat paling kuat dari pendapat dari para ulama adalah wajibnya shalat berjamaah di masjid sekalipun memang sebagian ulama ada yang membolehkan shalat berjamaah di rumah atau kantor. Apabila tidak memungkinkan karena jauhmisalnya, atau jika diijinkan keluar dikhawatirkan para karyawan berleha-leha atau bisa menyebabkan tertundanya beberapa pekerjaan.
Dalam kondisi seperti ini, shalat di kantor di benarkan dan tidak ada salahnya. Karena menjaga tugas kantor adalah kewajibanjuga dan tidak boleh diabaikan. Tapi saya katakan, kalau memang memungkinkan cobalah melakukan shalat di kantor tersebut secara berjamaah atau dengan satu imam. Jika tidak bisa, maka shalatlah di lantai masing-masing tapi tetap secara berjamaah. (Syaikh Al 'Utsaimin, al Bab al Maftuh 19/28)
3. Sholat ada Waktunya
Tanya : Saya adalah seorang imigran yang bekerja mulai jam tujuh sore hingga jam tujuh pagi, bolehkah saya menjamak sholat?
Jawab : Tidak dibolehkan menjamak taqdim terhadap sholat sebelum masuk waktunya sekalipun ada tugas atau karena udzur. dan tidak boleh pula melakukan jamak ta'khir setelah habis waktunya tanpa udzur apapun. Dan sebuah aktivitas rutin tidak dapat dijadikan udzur syariat untuk melakukan jamak ta'khir atau alasan dibolehkannya melakukan shalat jamak.
Jika mungkin lakukanlah sholat di tempat kerja atau menutup toko untuk sementara wakt dan pergi ke mesjid. Para ulama telah menentukan syarat-syarat tertentu diperbolehkannya shalat jamak misalnya karena safar, hujan, sakit, dan seterusnya. (Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyyah 1/378)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar