Bismillaahirrahmaanirrahiim...
البسملة بخط يد الشيخ رحمه الله

Rabu, 31 Desember 2014

ENGKAU MENERIMA JARH WA TA'DIL KETIKA MEMBELI TOMAT NAMUN MENOLAK DALAM URUSAN AGAMA

※Asy-Syaikh Muhammad Sa’id Ruslan hafizhahullah

Hendaknya seseorang bersungguh-sungguh dalam mengawasi hatinya dan menjaga lisannya, kalau semua itu bisa lurus maka akan istiqamah hidupnya dan baik akhiratnya.

Namun hal itu jangan sampai dikotori dengan ucapan seseorang: “Jika demikian perkaranya, maka kenapa suka mencela manusia baik Masayikh atau selain Masayikh atau yang mereka disebut sebagai Masayikh?! Kenapa mereka dicela?! Bukankah pengaruh-pengaruh ini semuanya merupakan buah dari menjaga lisan, kecuali dari sesuatu yang baik?!

Maka jawabannya: Ini (jarh wa ta'dil –pent) adalah kebaikan, bahkan merupakan pangkal kebaikan.
Engkau sendiri jika seseorang datang untuk meminta nasehat kepadamu dengan mengatakan: “Saya ingin membangun rumah, dan saya ingin pergi ke si fulan agar dia yang membangunnya, bagaimana menurut pendapatmu?”

Jika engkau mengetahui bahwa tukang bangunan tersebut tidak bagus, maka engkau akan mengatakan kepadanya: “Tinggalkan dia, karena dia kurang bagus!” Kalau dia meminta perincian maka jelaskan secara rinci keadaan orang yang ditanyakan tersebut. Engkau mungkin akan mengatakan kepadanya: “Dia bisa saja menipumu atau menunda-nunda pekerjaaan dan tidak menunaikannya sesuai yang engkau inginkan. Jadi pergi saja kepada si fulan!” Semacam ini merupakan bentuk jarh wa ta'dil.

Bahkan ketika engkau sedang berada di pasar bersama saudaramu dan engkau ingin membeli 2 kg tomat dan engkau ingin datang kepada seorang pembeli, mungkin saudaramu akan mengatakan: “Tinggalkan penjual ini, dia suka mengurangi timbangan dan barangnya yang dia jual jelek. Sebaiknya engkau beliau saja kepada penjual yang itu, karena dia adalah orang yang terpercaya dan Islamnya bagus!” Lalu engkau pun menerima ucapannya. Maka jika engkau menerima jarh wa ta'dil dalam urusan tomat, kenapa engkau tidak menerimanya dalam urusan agama?!

Yang dikatakan hanyalah: “Si fulan suka menyesatkan manusia dan menyeret mereka kepada bid’ah, sehingga para ulama pun memperingatkan manusia darinya berdasarkan ilmu dan penuh kehati-hatian.”

Lalu anehnya muncul orang yang mengatakan: “Kenapa kalian terus mencelanya?!” Benarkah kita mencelanya?! Kita hanya menjelaskan keadaannya yang sebenarnya, dan selama kita berbicara tentangnya berdasarkan kebenaran dan bukti yang nyata maka hal itu merupakan keharusan dan hal yang benar, dan siapa yang justru diam maka dia berdosa.

Seandainya saudaramu di depan matamu membeli 2 kilo tomat dari seorang penjual yang terkenal suka menipu dan tidak amanah, lalu saudaramu tersebut mendapati dirinya ditipu setelah dia pulang ke rumahnya, lalu dia menceritakan kisahnya tersebut kepadamu kemudian engkau mengatakan kepadanya: “Demi Allah, saya sebenarnya tahu, hanya saja saya sengaja tidak menyampaikannya kepadamu karena khawatir dosa, apakah saya boleh mencela seorang yang kerjanya hanya menjual tomat?! Ini adalah ucapan yang haram, apakah saya harus menunjukkan perbuatannya yang suka menipu dan saya harus memperingatkan kaum Muslimin darinya?!”

Ketika itu pasti temanmu akan marah kepadamu dan akan mengatakan: “Engkaulah yang sebenarnya telah menipuku jika engkau tidak memperingatkan diriku dari kelakukannya yang suka menipu itu.”

Demikian juga jika engkau mengetahui kesalahan dan bid’ah pada ucapan orang-orang yang mengatakan dalam urusan agama, maka wajib untuk menjelaskannya dengan ilmu dan penuh kehati-hatian. Kalau tidak, maka engkau juga hakekatnya adalah seorang penipu dan berusaha agar kaum Muslimin jatuh dalam kesesatan dan bid’ah.”

✏��Sumber: http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=54048

✏-Alih bahasa: Abu Almass hafidhohullah

��Sumber: http://forumsalafy.net/?p=7433

(via Grup WA Salafy Semarang)

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR

Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir dalam meredam dan menggugurkan prinsip Al-Bara’, melalui hari raya mereka, maka sangatlah mendesak untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:

1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbaurnya kaum muslimin dengan non-muslim (kafir, pen) dalam acara hari raya mereka adalah HARAM. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman (artinya): “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)…..Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka karena hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.” (Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)

Berkaitan dengan poin yang pertama ini, tidak sedikit dari para ulama ketika membawakan firman Allah yang menceritakan tentang sifat-sifat Ibadurrahman (artinya): “(Yaitu) orang-orang yang tidak menghadiri kedustaan.” (Al Furqan:73), mereka menafsirkan “kedustaan” tersebut dengan hari-hari raya kaum musyrikin (lihat Tafsir Ibnu Jarir)

Lebih parah lagi apabila seorang muslim bersedia menghadiri acara tersebut di gereja atau tempat-tempat ibadah mereka. 'Umar bin al-Khaththab mengecam perbuatan ini dengan mengatakan :

“Dan janganlah kalian menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan Allah akan menimpa mereka.” (HR Al-Baihaqi 18861, dengan sanad shahih)

2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya

Di dalam salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum Nashrani dan selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah HARAM.
Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu (artinya): “Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7). Juga firman-Nya (yang artinya): “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan bahwa bila mereka sendiri yang mengucapkan selamat hari raya tersebut kepada kita maka kita tidak boleh membalasnya karena memang bukan hari raya kita. Demikian pula, hal tersebut disebabkan hari raya mereka ini bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena memang sebuah bentuk bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang disyariatkan, maka hal itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.” (Majmu’uts Tsamin juz 3 dan Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan 1/255)

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. Keadaan dia ini seperti halnya mengucapkan selamat atas sujud mereka kepada salib. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)

3. Tidak Tukar Menukar Hadiah Pada Hari Raya Mereka

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Telah sampai kepada kami (berita) tentang sebagian orang yang tidak mengerti dan lemah agamanya, bahwa mereka saling menukar hadiah pada hari raya Nashrani. Ini adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Sebab, dalam (perbuatan) tersebut mengandung unsur keridhaan kepada kekufuran dan agama mereka. Kita mengadukan (hal ini) kepada Allah.” (At-Ta’liq ‘Ala Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 277)

4. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut. (Perbuatan) ini dilarang atas dasar suatu kaidah yaitu: Tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal.325)

5. Tidak Melakukan Aktivitas-Aktivitas Tertentu Yang Menyerupai Orang-Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka

Dalam fatwanya, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dan demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir pada hari raya tersebut dengan mengadakan perayaan-perayaan khusus, tukar menukar hadiah, pembagian permen (secara gratis), membuat makanan khusus, libur kerja dan semacamnya. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi :

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (H.R Abu Daud dengan sanad hasan). (Majmu’uts Tsamin juz 3)

Sumber :
Www.miratsul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Powered By Blogger